Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579 huruf c, terdiri atas:
a Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan; dan b Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
Koreksi Anda
