Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 585

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sumber Daya Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya pesisir perdesaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan seksi Sumber Daya Pesisir berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya baik rutin maupun pembangunan serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Pesisir agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Pesisir dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugas masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Pesisir guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sumber Daya Pesisir berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Sumber Daya Pesisir sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Sumber Daya Pesisir; h menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Sumber Daya Pesisir; i memfasilitasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai Pelaksanaan kebijakan di bidang Sumber Daya Pesisir; j menyiapkan bahan dengan cara menghimpun data, mengolah data dan merumuskan kebutuhan pembinaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang seksi sumber daya pesisir; k monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas sumber daya pesisir dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; l membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. m mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; n membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan sumber daya pesisir; o menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Sumber Daya Pesisir dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah: 1) menghimpun permasalahan-permasalahan; 2) mengadakan analisis permasalahan; dan 3) menyebarluaskan hasil analisa permasalahan ke daerah guna mengantisipasi pemecahannya. p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Sumber Daya Pesisir sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Pedesaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Pedesaan. Paragraf Keempat Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan
Koreksi Anda