Koreksi Pasal 582
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rehabilitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan perdesaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan Seksi Rehabilitasi Lingkungan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lingkungan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lingkungan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lingkungan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Lingkungan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Rehabilitasi Lingkungan sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Rehabilitasi Lingkungan;
h memfasilitasi pemerintah provinsi dan kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai Pelaksanaan kebijakan di bidang Konservasi Kawasan;
i menyiapkan bahan dengan cara menghimpun data, mengolah data dan merumuskan kebutuhan pembinaan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang seksi konservasi kawasan;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas konservasi kawasan dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan konservasi kawasan;
n menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Konservasi Kawasan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah:
1) menghimpun permasalahan-permasalahan;
2) mengadakan analisa permasalahan; dan 3) menyebarluaskan hasil analisa permasalahan ke daerah guna mengantisipasi pemecahannya.
o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Konservasi Kawasan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan perdesaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan
Koreksi Anda
