Koreksi Pasal 579
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf f, terdiri atas:
a Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan;
b Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan;
c Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan;
d Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan;
e Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan
Koreksi Anda
