Koreksi Pasal 577
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan dilingkungan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal dengan memberikan arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi usaha ekonomi masyarakat desa tertinggal, meliputi 1) pengembangan kriteria dan indikator desa tertinggal;
2) pengembangan pemetaan desa tertinggal;
3) pengembangan pemetaan jenis-jenis usaha ekonomi masyarakat desa tertinggal;
4) penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa tertinggal;
5) pengembangan identitas dan promosi usaha ekonomi masyarakat desa tertinggal;
6) pengembangan mekanisme bantuan pendampingan dan permodalan dalam mengembangkan jaringan usaha ekonomi masyarakat desa tertinggal;
7) pengembangan teknis penyusunan strategi desa tertinggal untuk mengejar ketertinggalannya;
8) pengembangan mekanisme koordinasi, dan kemitraan dengan pemerintah dan lembaga usaha atau sektor swasta, antara lain melalui pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility), PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) serta keterlibatan masyarakat setempat;
9) pengembangan penyusunan mekanisme dan instrument pemantauan dan evaluasi pemberdayaan desa tertinggal.
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal, dalam hal:
1) Pelaksanaan penetapan pedoman Identifikasi Masyarakat tertinggal;
dan 2) Pelaksanaan Identifikasi Masyarakat tertinggal.
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas identifikasi masyarakat tertinggal dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Nota dinas;
2) Telaahan Staf;
3) Naskah kebijakan;
4) Pokok-pokok pikiran;
5) Rancangan regulasi;
6) Rancangan Pedoman Umum;
7) Rancangan Petunjuk Teknis;
8) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
9) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 10) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
n membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemberdayaan desa tertinggal;
o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Identifikasi Masyarakat tertinggal dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal.
Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
