Koreksi Pasal 576
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengkorksi dan mengkontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi guna menyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi;
h menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi perdesaan, meliputi:
1) pengembangan pemetaan potensi ekonomi perdesaan;
2) pengembangan pola investasi potensi ekonomi perdesaan;
3) pengembangan daya saing usaha ekonomi masyarakat;
4) pengembangan promosi potensi ekonomi perdesaan;
5) pengembangan pola investasi potensi ekonomi perdesaan;
6) penguatan kapasitas permodalan, dan jaringan usaha ekonomi masyarakat;
7) pengembangan mekanisme pemberian bantuan asistensi dan dana pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
8) pengembangan mekanisme koordinasi, dan kemitraan dengan pemerintah dan lembaga usaha atau sector swasta, antara lain melalui pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility), PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) serta keterlibatan masyarakat setempat;
9) pengembangan penyusunan mekanisme dan instrument pemantauan dan evaluasi pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Nota dinas;
2) Telaahan Staf;
3) Naskah kebijakan;
4) Pokok-pokok pikiran;
5) Rancangan regulasi;
6) Rancangan Pedoman Umum;
7) Rancangan Petunjuk Teknis;
8) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
9) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 10) Instrument monitoring dan evaluasi.
j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
k menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah;
l membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengembangan usaha ekonomi perdesaan;
m memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan
o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal.
Koreksi Anda
