Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 574

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber daya yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan; b memberikan petunjuk pada bawahan di Lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di Lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil; h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil, dalam hal: 1) pelaksanaan pengembangan usaha jasa, industri kecil dan usaha rumah tangga dan atau kerajinan; 2) pelaksanaan pengembangan usaha perdagangan dan jasa; 3) pelaksanaan sistem informasi usaha dan atau bisnis dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada; 4) pelaksanaan pengembangan kemitraan usaha dalam peningkatan hasil produksi dan pemasaran usaha; 5) pelaksanaan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha jasa dan industri kecil; 6) pelaksanaan perlindungan usaha, bantuan pemasaran, hak paten/merek dan hak cipta; 7) pelaksanaan bimbingan pengembangan usaha; dan 8) pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi pengembangan usaha jasa dan industri kecil. i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil, dalam hal: 1) pelaksanaan pengembangan usaha jasa, industri kecil dan usaha rumah tangga dan atau kerajinan; 2) pelaksanaan pengembangan usaha perdagangan dan jasa; 3) pelaksanaan sistem informasi usaha dan atau bisnis dengan memanfaatkan sarana komunikasi yang ada; 4) pelaksanaan pengembangan kemitraan usaha dalam peningkatan hasil produksi dan pemasaran usaha; 5) pelaksanaan pemanfaatan teknologi dalam pengembangan usaha jasa dan industri kecil; 6) pelaksanaan perlindungan usaha, bantuan pemasaran, hak paten/merek dan hak cipta; 7) pelaksanaan bimbingan pengembangan usaha; dan 8) pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi pengembangan usaha jasa dan industri kecil. j monitoring dan evaluasi pengembangan usaha jasa dan indsutri kecil dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Usaha Jasa Dan Industri Kecil dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; n membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan fasilitasi usaha ekonomi dan untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di berbagai daerah; o memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dulakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga. Paragraf Keenam Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 574 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id