Koreksi Pasal 573
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningakatan Kewirausahaan dan Perkoperasian agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian;
h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian, dalam hal:
1) pelaksanaan analisis kebutuhan peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian;
2) pelaksanaan untuk penetapan pedoman peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian;
3) pelaksanaan pedoman, kurikulum dan modul pelatihan peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan 4) pelaksanaan kerjasama peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian.
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian, dalam hal:
1) pelaksanaan analisis kebutuhan peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian;
2) pelaksanaan untuk penetapan pedoman peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian;
3) pelaksanaan pedoman, kurikulum dan modul pelatihan peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan 4) pelaksanaan kerjasama peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian.
j monitoring dan evaluasi peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
n membangun kerjasama dengan aparat pemerintah daerah dan lintas sektor tekait dalam rangka pelaksanaan kegiatan fasilitasi usaha ekonomi dan untuk memotivasi dan menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di berbagai daerah;
o memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dulakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Usaha Ekonomi Keluarga.
Koreksi Anda
