Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf d, terdiri atas:
a Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan b Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil.
Koreksi Anda
