Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 572

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf d, terdiri atas: a Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan b Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil.
Koreksi Anda