Koreksi Pasal 571
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Diversifikasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan seksi Diversifikasi Pasar berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Diversifikasi Pasar agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Diversifikasi Pasar dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Diversifikasi Pasar guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Diversifikasi Pasar berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Diversifikasi Pasar sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Diversifikasi Pasar;
h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai seksi Diversifikasi Pasar, dalam hal:
1) identifikasi pasar desa;
2) pengembangan dan pembinaan pasar desa; dan 3) peningkatan kapasitas aparatur pengelola pasar desa.
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Diversifikasi Pasar, dalam hal:
1) pengembangan informasi pasar;
2) perumusan pengembangan jaringan informasi pasar hasil produksi masyarakat; dan
3) pemasaran hasil produksi masyarakat melalui pameran dan promosi.
j monitoring dan evaluasi pengembangan informasi pasar dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Diversifikasi Pasar dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
n membangun kerjasama lintas sektoral dalam rangka pengembangan dan pengelolaan pasar desa;
o memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sub Direktorat Produksi dan Pemasaran tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Diversifikasi Pasar dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dulakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sub Direktorat Produksi dan Pemasaran baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Produksi dan Pemasaran.
Paragraf Kelima Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga
Koreksi Anda
