Koreksi Pasal 568
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan perkreditan dan simpan pinjam.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan seksi peningkatan kapasitas kelembagaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya serta sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan dilingkungan Seksi Seksi Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dalam pelaksanaan LPMD/K dan Program Pengembangan CPPD dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai seksi lumbung pangan;
i menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas kelembagaan dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
n memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sub Direktorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dulakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Sub Direktorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam.
Paragraf Keempat Subdirektorat Produksi dan Pemasaran
Koreksi Anda
