Koreksi Pasal 565
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lumbung Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan masyarakat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Lumbung Pangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi Lumbung Pangan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Lumbung Pangan dengan memberikan arahan secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Lumbung Pangan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Lumbung Pangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Lumbung Pangan sebagai pedoman dan landasan kerja;
g mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Lumbung Pangan;
h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dalam pelaksanaan LPMD/K dan Program Pengembangan CPPD dengan cara pemberian
bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi mengenai seksi lumbung pangan;
i menyiapkan bahan pelaksanaan LPMD/K dan Program Pengembangan CPPD dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai seksi lumbung pangan;
j monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan lumbung pangan dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Lumbung Pangan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
n mengembangkan instrument pendataan/Identifikasi Lumbung Pangan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) dan Cadangan Pangan Pemerintah Desa (CPPD);
o melaksanakan kegiatan pendataan LPMD/K dan CPPD secara koordinatif dengan Instansi Terkait;
p membangun kerjasama dengan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan;
q memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya;
r membuat laporan pelaksanaan Seksi Lumbung Pangan dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan s melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran tugas Sub Direktorat Usaha Pertanian dan Pangan.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam
Koreksi Anda
