Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 564

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada JFU (Jabatan Fungsional Umum) dilingkungan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai secara efektif dalam melaksanakan tugasnya; c membagi tugas atau kegiatan kepada JFU di lingkungan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecheck, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para JFU dilingkungan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis guna untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para JFU berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi dalam bidang Usaha Pertanian dan Agribisnis; i menyiapkan bahan dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Usaha Pertanian dan Agribisnis; j monitoring dan evaluasi pelaksanaan usaha pertanian dan agribisnis dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; k membangun kerjasama dengan instansi terkait/Universitas/LSM/Sektoral dan daerah dalam rangka kelancaran pelaksanaan usaha pertanian dan agribisnis; l membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. m mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; n menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah; o memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada pimpinan/atasan; dan q melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan.
Koreksi Anda