Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 563

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562 huruf a, terdiri atas: a Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; dan b Seksi Lumbung Pangan.
Koreksi Anda