Koreksi Pasal 562
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf e, terdiri atas:
a Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan;
b Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam;
c Subdirektorat Produksi dan Pemasaran;
d Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga;
e Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan
Koreksi Anda
