Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 562

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf e, terdiri atas: a Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan; b Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam; c Subdirektorat Produksi dan Pemasaran; d Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga; e Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan
Koreksi Anda