Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 560

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evalusi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektivitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan tenaga kerja sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Tenaga Kerja Pedesaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan Regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian /analisissuatu pokok permasalahan; 8) Pidato/pengarahan Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. i mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; j menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perlindungan tenaga kerja sebagai pedoman dan landasan kerja; k monitoring dan evaluasi dengan melakukan kunjungan ke wilayah Provinsi, kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; l mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan perlindungan tenaga kerja; m menyiapkan bahan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perlindungan tenaga kerja, antara lain: 1) penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai perlindungan tenaga kerja termasuk penanggulangan pekerja anak; 2) perumusan program pengembangan fasilitasi permasalahan perlindungan tenaga kerja; dan 3) informasi perlindungan tenaga kerja di wilayah. n menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perlindungan tenaga kerja dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; o melaksanakan rencana tindak lanjut (action plan) penanganan permasalahan perlindungan tenaga kerja; p mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam rangka perlindungan tenaga kerja; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Tenaga Kerja dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Tenaga Kerja Perdesaan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Tenaga Kerja Perdesaan. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda