Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 556

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Kesejahteraan Sosial tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h memfasilitasi pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota/Lembaga Sosial, dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial; i monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antara lembaga sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sosial; j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Draft/konsep kajian /analisis suatu pokok permasalahan; 8) Draft/konsep pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument Monitoring dan evaluasi. k mengikuti rapat koordinasi dengan instansi terkait; l menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai penanganan masalah sosial; m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan penanganan masalah sosial dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kesejahteraan Sosial baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda