Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 554

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan keluarga berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Keluarga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Keluarga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kesejahteraan Keluarga guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di Lingkungan Seksi Kesejahteraan Keluarga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Kesejahteraan Keluarga; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mendata jenis/aktivitas kesejahteraan keluarga desa/kelurahan dengan cara melakukan inventarisasi ke daerah dan meminta laporan dari pemerintah kabupaten/kota; i monitoring dan evaluasi kesejahteraan keluarga di desa dan kelurahan dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa : 1) Naskah dinas; 2) Nota dina; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan pedoman Umum; dan 6) Rancangan Petunjuk Teknis. k mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; l menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Kesejahteraan Keluarga sebagai pedoman dan landasan kerja; m mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Kesejahteraan Keluarga; n menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Kesejahteraan Keluarga; o menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Kesejahteraan Keluarga dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; p memfasilitasi Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi berupa: 1) Pelaksanaan peningkatan kesejahteraan keluarga yang meliputi bidang pemenuhan kebutuhan dasar, kesehatan, pendidikan dan tingkat pendapatannya; dan 2) Kebijakan analisis dan evaluasi peningkatan kesejateraan keluarga. q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Keluarga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaann tugas Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Paragraf Kelima Subdirektorat Kesejahteraan Sosial
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 554 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id