Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 553

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 552 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Keluarga guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di Lingkungan Seksi Urusan Pemberdayaan Keluarga berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Seksi Pemberdayaan Keluarga; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mendata jenis/aktivitas pemberdayaan keluarga desa/kelurahan dengan cara melakukan inventarisasi ke daerah dan meminta laporan dari pemerintah kabupaten/kota; i monitoring dan evaluasi pemberdayaan keluarga di desa dan kelurahan dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. k mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; l menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pemberdayaan Keluarga sebagai pedoman dan landasan kerja; m mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pemberdayaan Keluarga; n menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan pengembangan peran keluarga di masyarakat dan lingkungan sosial; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Keluarga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Koreksi Anda