Koreksi Pasal 551
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dari perlakuan ketidaksetaraan gender.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Perlindungan Perempuan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di Lingkungan Seksi Urusan Perlindungan Perempuan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Perlindungan Perempuan;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Peningkatan Peranserta Perempuan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antara lembaga kemasyarakatan dengan peningkatan pengetahuan;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian.analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktorat; dan 9) Intrument monitoring dan evaluasi.
j menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan Perempuan sebagai pedoman dan landasan kerja;
k mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan Perempuan;
l mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan Perlindungan Perempuan;
m menyiapkan bahan dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang perlindungan perempuan antara lain:
1) Kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Perlindungan Perempuan;
2) Kebijakan pengembangan perlindungan khusus bidang social dan hukum bagi anak-anak, perempuan dan laki-laki;
3) Kebijakan perlindungan perempuan di lembaga dan lingkungan;
4) Kebijakan perlindungan dibidang ekonomi, pendidikan dan kesehatan; dan 5) Pedoman perlindungan perempuan di kelembagaan dan lingkungan.
n menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Perlindungan Perempuan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
o memfasilitasi pemerintahan Provinsi/Kabupaten /Kota/organisasi perempuan, dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal:
1) Pelaksanaan peningkatan kesetaraan laki-laki dan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan; dan 2) Peningkatan peran serta organisasi perempuan di perkotaan dan di pedesaan.
p merumuskan kebijakan peningkatan peran perempuan dalam rangka pengembangan kebijakan dan advokasi dan dukungan untuk hal darurat;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan;
dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaann tugas Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan.
Paragraf Keempat Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Koreksi Anda
