Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 550

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan peranserta perempuan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Urusan Peningkatan Peranserta Perempuan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Peran Serta Perempuan sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidan Peningkatan Peranserta Perempuan; i memfasilitasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Desa/Kelurahan dan Organisasi perempuan dalam hal: 1) pelaksanaan peningkatan peranan pemerintah daerah dalam MENETAPKAN mengimplementasikan kebijakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; 2) pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi perempuan, LSM perempuan dan wadah gerakan perempuan dalam rangka pembangunan bangsa; dan 3) meningkatkan peranserta organisasi perempuan diperkotaan dan dipedesaan. j menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan; k menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; l monitoring dan evaluasi Peningkatan Peranserta Perempuan dengan melakukan kunjungan ke wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mendapat kan data dan informasi yang kuat akurat; m Membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian.analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri,Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. n mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasrkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipwergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaann tugas Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda