Koreksi Pasal 550
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan peranserta perempuan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Urusan Peningkatan Peranserta Perempuan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Peran Serta Perempuan sebagai pedoman dan landasan kerja;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidan Peningkatan Peranserta Perempuan;
i memfasilitasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/ Desa/Kelurahan dan Organisasi perempuan dalam hal:
1) pelaksanaan peningkatan peranan pemerintah daerah dalam MENETAPKAN mengimplementasikan kebijakan pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
2) pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi perempuan, LSM perempuan dan wadah gerakan perempuan dalam rangka pembangunan bangsa; dan 3) meningkatkan peranserta organisasi perempuan diperkotaan dan dipedesaan.
j menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan;
k menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
l monitoring dan evaluasi Peningkatan Peranserta Perempuan dengan melakukan kunjungan ke wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota untuk mendapat kan data dan informasi yang kuat akurat;
m Membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian.analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri,Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
n mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasrkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipwergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaann tugas Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
