Koreksi Pasal 548
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat, dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir, f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklarifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat sebagai pedoman dan landasan kerja;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Budaya Nusantara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h memfasilitasi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa/Lembaga Adat dengan cara melakukan fasilitasi, bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal:
1) pelaksanaan kerjasama Pelestarian adat istiadat dalam rangka mendukung penyelenggaraan adat istiadat baik dengan sector terkait di pusat maupun dalam rangka fasilitasi pengembangan kerjasama pelestarian adat istiadat didaerah;
2) pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat dalam dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan desa berbasis pada adat budaya masyarakat dan kemauan serta kemampuan berdasarkan jati diri masyarakat;
3) pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat dalam mencegah infiltrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai social budaya bangsa;
4) pelaksanaan identifikasi dan analisis peran Lembaga Adat, pengembangan dan pelestarian Lembaga Adat serta pola-pola kerjasama antara Lembaga Adat, guna pemantapan system pranata social;
5) pelaksanaan pengembangan adat istiadat, kearifan lokal dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat sebagai system pengendalian social berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat;
dan 6) fasilitasi dalam pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil.
i monitoring dan evaluasi pelestarian adat istiadat dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa :
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan pedoman umum;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur;
9) Instrumen Monitoring dan Evaluasi.
k menghadiri rapat-rapat baik intern maupun ekstern dengan instansi terkait yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat;
l menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat; dan m mempersiapkan rapat-rapat koordinasi dan sinergitas pelaksanaan program kegiatan dengan instansi terkait di pusat maupun dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan
Koreksi Anda
