Koreksi Pasal 547
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan budaya masyarakat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada bawahan di lingkungan Seksi pemberdayaan Budaya Masyarakat dalam melaksanakantugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan dilingkungan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasilkerja bawahan dilingkungan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memfasilitasi pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota/Lembaga Kemasyarakatan dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal:
1) pelaksanaan identifikasi dan analisis peran budaya masyarakat dan pendayagunaan lembaga adat dalam menyelesaikan konflik sosial antar kelompok, antar komunitas dan antar suku berkaitan dengan hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan, dan dalam rangka peningkatan keberdayaan masyarakat;
2) pelaksanaan pengembangan, pelestarian budaya masyarakat serta pola-pola kerjasama antar budaya masyarakat untuk pemantapan sistem pranata social masyarakat;
3) pelaksanaan pengkajian dan analisis budaya masyarakat;
4) pelaksanaan perberdayaan dan pelestarian,serta pengembangan budaya masyarakat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi.
h monitoring dan evaluasi pemberdayaan budaya masyarakat dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Rancangan regulasi;
4) Rancangan Pedoman Umum;
5) Rancangan Ppetunjuk Teknis;
6) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
7) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 8) Instrument Monitoring dan Evaluasi.
j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
k menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat;
l menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
m memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Subdirektorat Budaya Nusantara tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
n membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan untuk atasan; dan o melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Budaya Nusantara baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Budaya Nusantara.
Koreksi Anda
