Koreksi Pasal 545
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf d, terdiri atas:
a Subdirektorat Budaya Nusantara;
b Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan;
c Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
d Subdirektorat Kesejahteraan Sosial;
e Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Budaya Nusantara
Koreksi Anda
