Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 543

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada JFU (Jabatan Fungsional Umum) dilingkungan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai secara efektif dalam melaksanakan tugasnya; c membagi tugas atau kegiatan kepada JFU di lingkungan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecheck, mengkoreksi, dan mengontrol hasil kerja para JFU dilingkungan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi guna untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para JFU berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi sebagai pedoman dan landasan kerja; g mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengelola data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi; h memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi dalam bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi, antara lain: 1) Pelaksanaan pengembangan kerjasama pelatihan dengan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga luar negeri; 2) Pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan masyarakat; 3) Pelaksanaan analisis dan penetapan jenis-jenis pelatihan masyarakat; dan 4) Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan pedoman, kurikulum, metode, teknis, sumber belajar dan media pembelajaran dalam pelatihan masyarakat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan yang mana terdiri dari Standarisasi Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (Standar Isi, Standar Proses, Standar Kelulusan Peserta Pelatihan, Standar Pelatih/Fasilitator dan Tenaga Pelatihan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pelatihan), Sertifikasi, Akreditasi dan Evaluasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM), i menyiapkan bahan dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pelatihan masyarakat, antara lain: 1) Pelaksanaan pengembangan kerjasama pelatihan dengan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga luar negeri; 2) Pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan masyarakat; 3) Pelaksanaan analisis dan penetapan jenis-jenis pelatihan masyarakat; dan 4) Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan pedoman, kurikulum, metode, teknis, sumber belajar dan media pembelajaran dalam pelatihan masyarakat dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan yang mana terdiri dari Standarisasi Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (Standar Isi, Standar Proses, Standar Kelulusan Peserta Pelatihan, Standar Pelatih/Fasilitator dan Tenaga Pelatihan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian Pelatihan), Sertifikasi, Akreditasi dan Evaluasi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. k monitoring dan evaluasi kinerja seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; m menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah; n memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pelatihan Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kurikulum dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan Penyelenggaraan dan Evaluasi yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada pimpinan/atasan; dan p melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pelatihan Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pelatihan Masyarakat. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 543 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id