Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 540

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud Pasal 538 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan perdesaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkungan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dilingkungan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan guna untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan tehnis, pedoman dan petunjuk tehnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala subdirektorat pengembangan perdesaan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan agar diperoleh data dan informasi yang akurat; i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Penataan Kawasan Perdesaan dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah; j memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi dalam penataan kawasan perdesaan, antara lain: 1) Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang kawasan perdesaan; 2) Pelaksanaan pemetaan desa dalam kawasan perdesaan sebagai kawasan pemukiman dan kawasan budi daya; dan 3) Pelaksanaan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan kegiatan masyarakat perdesaan dan pengembangan terpadu kawasan perdesaan. k menyiapkan bahan dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang penataan kawasan perdesaan, antara lain: 1) Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan ruang kawasan perdesaan; 2) Pelaksanaan pemetaan desa dalam kawasan perdesaan sebagai kawasan pemukiman dan kawasan budi daya; dan 3) Pelaksanaan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan kegiatan masyarakat perdesaan dan pengembangan terpadu kawasan perdesaan. l membangun Kerjasama dengan Subdit di lingkungan Ditjen PMD, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Luar Negeri yang menangani identifikasi dan analisa pengembangan perdesaan untuk sinergisitas pelaksanaan kegiatan dan akselerasi pencapaian tujuan; m membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. n monitoring dan evaluasi kinerja seksi penataan kawasan pedesaan dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; o mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Pendataan Potensi Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penataan Kawasan Pedesaan dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektort Pendataan Potensi Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat; Paragraf Keenam Subdirektorat Pelatihan Masyarakat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 540 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id