Koreksi Pasal 537
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi Perkembangan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi perkembangan masyarakat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkungan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dilingkungan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat guna untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai
untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan tehnis , pedoman dan petunjuk tehnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat sebagai pedoman dan landasan kerja;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala subdirektorat pendataan potensi masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat agar diperoleh data dan informasi yang akurat;
i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap kebijakan pemerintah di bidang Evaluasi Pengembangan Masyarakat;
k menyiapkan bahan perumusan kebijakan dengan cara mengumpulkan data dan informasi di bidang Evaluasi Pengembangan Masyarakat dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan, pedoman umum dan petunjuk teknis;
l membangun Kerjasama dengan Subdit di lingkungan Ditjen PMD, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Luar Negeri yang menangani inventarisasi potensi untuk sinergisitas pelaksanaan kegiatan dan akselerasi pencapaian tujuan;
m membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
n monitoring dan evaluasi kinerja seksi evaluasi pengembangan masyarakat dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
o mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Pendataan Potensi Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Evaluasi Pengembangan Masyarakat dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektort Pendataan Potensi Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat.
Paragraf Kelima Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan
Koreksi Anda
