Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 536

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkungan Seksi Inventarisasi Potensi Masyaraksat agar dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan efektif sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau pekerjaan kepada bawahan dengan arahan yang jelas secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugas yang ditangani Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat; d memeriksa, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat guna untuk penyempurnaan lebih lanjut; e mengevaluasi dan menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan kinerja yang dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis , pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi inventarisasi potensi sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat agar diperoleh data dan informasi yang akurat; i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat dan menyiapkan bahan- bahan dalam rangka pemecahan masalah; j memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap kebijakan pemerintah di bidang inventarisasi potensi masyarakat; k menyiapkan bahan perumusan kebijakan dengan cara mengumpulkan data dan informasi di bidang inventarisasi potensi dalam rangka penyusunan rancangan kebijakan, pedoman umum dan petunjuk teknis; l membangun Kerjasama dengan Subdit di lingkungan Ditjen PMD, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Luar Negeri yang menangani inventarisasi potensi untuk sinergisitas pelaksanaan kegiatan dan akselerasi pencapaian tujuan; m membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. n monitoring dan evaluasi kinerja seksi inventarisasi potensi dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; o mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Inventarisasi Potensi dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektort Pendataan Potensi Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat.
Koreksi Anda