Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a merencanakan kegiatan seksi evaluasi kinerja berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkungan seksi evaluasi kinerja agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dilingkungan seksi evaluasi kinerja dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan seksi evaluasi kinerja guna untuk penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan tehnis , pedoman dan petunjuk tehnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi evaluasi kinerja sebagai pedoman dan landasan kerja;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala subdirektorat pembangunan partisipatif tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan seksi evaluasi kinerja agar diperoleh data dan informasi yang akurat;
i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan seksi evaluasi kinerja dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
j memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap kebijakan pemerintahan di bidang evaluasi kinerja pembangunan partisipatif;
k menyiapkan bahan perumusan kebijakan dengan cara mengumpulkan data dan informasi di bidang evaluasi kinerja dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman umum dan petunjuk teknis;
l membangun Kerjasama dengan Subdit di lingkungan Ditjen PMD, Lembaga Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Lembaga Luar Negeri yang menangani Evaluasi Kinerja untuk sinergisitas pelaksanaan kegiatan dan akselerasi pencapaian tujuan;
m membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
n monitoring dan evaluasi kinerja evaluasi kinerja pembangunan partisipatif dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
o mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
p memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Pembangunan Partisipatif tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; dan
q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Evaluasi Kinerja dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada atasan;
r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektort Pembangunan Partisipatif baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pembangunan Partisifatif.
Paragraf Keempat Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat
Koreksi Anda
