Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 533

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan metode pembangunan partisipatif. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan seksi pengembangan metode berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada bawahan dilingkungan seksi pengembangan metode agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan dilingkungan seksi pengembangan metode dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugasnya masing- masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan seksi pengembangan metode guna untuk penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk di pergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan tehnis , pedoman dan petunjuk tehnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi pengembangan metode sebagai pedoman dan landasan kerja; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala subdirektorat pembangunan partisipatif tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya untuk kemudahan pelaksanaan tugas; h mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan seksi pengembangan metode agar diperoleh data dan informasi yang akurat; i menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan seksi pengembangan metode dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; j memfasilitasi Pemerintah provinsi dan Kabupaten dengan cara pemberian bimbingan teknis dan konsultasi agar diperoleh peningkatan pengetahuan dan keterampilan, kesamaan pemahaman dan persepsi dalam pengembangan metode pembangunan partisipatif, antara lain: 1) pengembangan metode tehnis dan instrument perencanaan pembangunan partisipatif, 2) kelembagaan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan melalui musyawarah pembangunan desa dan kelurahan serta di kecamatan melalui forum diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), dan 3) pengembangan mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif di desa kelurahan dan kecamatan serta kaitannya dengan mekanisme perencanaan pembangunan Kabupaten dan Kota. k menyiapkan bahan dengan cara pengumpulan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang pengembangan metode, antara lain: 1) pengembangan metode tehnis dan instrument perencanaan pembangunan partisipatif, 2) kelembagaan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan melalui musyawarah pembangunan desa dan kelurahan serta di kecamatan melalui forum diskusi Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP), dan 3) pengembangan mekanisme perencanaan pembangunan partisipatif di desa kelurahan dan kecamatan serta kaitannya dengan mekanisme perencanaan pembangunan Kabupaten dan Kota. l membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. m monitoring dan evaluasi pengembangan metode pembangunan partisipatif dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; n mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; o memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Pembangunan Partisipatif tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Metode dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk bahan masukan kepada atasan; dan q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektort Pembangunan Partisipatif baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Pembangunan Partisifatif.
Koreksi Anda