Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 531

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat di desa. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Kerjasama berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Subdirektorat Lembaga Masyarakat; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Sudirektorat Lembaga Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h memfasilitasi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Lembaga Kemasyarakatan dalam mengembangkan hubungan kemitraan antara lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga; i monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama antara lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga di desa dan di kelurahan dengan cara melakukan kunjungan ke kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; j membangun kerjasama dengan instansi terkait/Universitas/LSM/Sektoral dan daerah dalam rangka: 1) Melaksanakan hubungan kemitraan LK Desa/Kel dan pihak ketiga; 2) Menyiapkan dan melaksanakan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat Tingkat Nasional. k membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. l mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; m menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama; n mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama; o menyiapkan bahan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Kerjasama; p menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Kerjasama dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; q membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kerjasama sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan r melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Lembaga Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Lembaga Masyarakat. Paragraf Ketiga Subdirektorat Pembangunan Partisipatif
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 531 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id