Koreksi Pasal 530
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan penataan lembaga masyarakat di desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan Lembaga Masyarakat berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Lembaga Masyarakat dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Lembaga Masyarakat dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Lembaga Masyarakat guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Penataan Lembaga Masyarakat berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang kelembagaan dan pelatihan masyarakat;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Lembaga Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h memfasilitasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa/ Kelurahan dibidang Penataan Lembaga Kemasyarakatan dengan cara memberikan bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal:
i penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan j penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
k membangun kerjasama dengan instansi terkait/Universitas/LSM agar mendayagunakan LK Desa/Kel;
l mendata jenis/aktivitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dengan cara melakukan inventarisasi ke daerah dan meminta laporan dari pemerintah kabupaten/kota;
m monitoring dan evaluasi kinerja lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dengan melakukan kunjungan ke wilayah kabupaten/kota untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
n membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi.
o mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
p menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Penataan Lembaga;
q mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Penataan Lembaga;
r menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Penataan Lembaga;
s menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Penataan Lembaga dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
t membuat laporan mengenai pelaksanaan kegiatan Seksi Penataan Lembaga sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan u melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Lembaga Masyarakat baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Lembaga Masyarakat.
Koreksi Anda
