Koreksi Pasal 528
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf c, terdiri atas:
a Subdirektorat Lembaga Masyarakat;
b Subdirektorat Pembangunan Partisipatif;
c Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat;
d Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan;
e Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Lembaga Masyarakat
Koreksi Anda
