Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 528

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf c, terdiri atas: a Subdirektorat Lembaga Masyarakat; b Subdirektorat Pembangunan Partisipatif; c Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat; d Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan; e Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Lembaga Masyarakat
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 528 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id