Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 526

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan permusyawaratan desa dan masyarakat. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada staf agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku hingga tercapainya efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada staf dengan memberikan arahan yang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugas; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat; e menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan kinerja organisasi; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pengembangan Kapasitas tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya; h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan pedoman Umum; 6) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; dan 7) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur. j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; k menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat; l menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; m memfasilitasi pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota Lembaga Kemasyarakatan dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal: 1) Pelaksanaan kebutuhan pengembangan kapasitas BPD dan masyarakat; 2) Pelaksanaan penyusunan pengembangan pedoman kurikulum dan modul pelatihan Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat; 3) Pelaksanaanpenetapan pedoman pengembangan kapasitas fasilitator pelatihan Badan permusyawaratan Desa; dan 4) Pelaksanaan kerja sama pengembangan kapasitas BPD. n mengikuti rapat dengan instansi terkait; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan p melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Kapasitas baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda