Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 525

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku; c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; e menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Pengembangan Kapasitas langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan dibidang pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa : 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk Teknis; 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Instrument monitoring dan evaluasi. j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; k menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; l mencari, mengumpulkan,menghimpun,dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; m menyiapkan bahan–bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; n menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah; o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Kapasitas baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subditrektorat Pengembangan Kapasitas.
Koreksi Anda