Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 524

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf e, terdiri atas: a Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan b Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat.
Koreksi Anda