Koreksi Pasal 524
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf e, terdiri atas:
a Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan b Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa dan Masyarakat.
Koreksi Anda
