Koreksi Pasal 522
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Keuangan Desa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Keuangan Desa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan prtunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Keuangan Desa dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Keuangan Desa guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Keuangan Desa berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di bidang keuangan desa untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa ;
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Intrument Monitoring dan evaluasi.
j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait k menyusun bahan kebijakan Seksi Keuangan Desa tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagai bahan acuan pelaksanaan bagi Daerah dan Desa;
l memfasilitasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas Seksi Keuangan Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa m memfasilitasi daerah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPRD dalam rangka klarifikasi permasalahan tugas dan fungsi Seksi Keuangan Desa;
n mengklarifikasi dan menjawab surat-surat daerah sehubungan dengan tugas dan fungsi Seksi Keuangan Desa;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Keuangan Desa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Sub Direktorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
Koreksi Anda
