Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 520

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan falisitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan Seksi Penataan Kewenangan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan; b memberikan petunjuk kepada staf agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku hingga tercapainya efektifitas pelaksanaan tugas; c membagi tugas atau kegiatan kepada staf dengan memberikan arahan yang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dibidang tugas; d memeriksa, mengecek, mengoreksi, dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Penataan Kewenangan; e menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan kinerja organisasi; f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan; g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Badan Permusyawaratan Desa tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya; h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di bidang Penataan Kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat; i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa: 1) Naskah dinas; 2) Nota dinas; 3) Telaahan Staf; 4) Rancangan regulasi; 5) Rancangan Pedoman Umum; 6) Rancangan Petunjuk teknis; 7) Kajian /analisis suatu pokok permasalahan; 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur; dan 9) Intrument monitoring dan evaluasi. j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait; k menyiapkan bahan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang penataan kewenangan, untuk perumusan kebijakan; l memfasilitasi pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota Lembaga Kemasyarakatan, dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi; m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penataan Kewenangan desa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa. Paragraf Kelima Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
Koreksi Anda