Koreksi Pasal 516
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Administrasi Pemerintahan Desa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberikan petunjuk kepada staf agar dapat melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku hingga tercapainya efektifitas pelaksanaan tugas;
c membagi tugas atau kegiatan kepada staf dengan memberikan arahan yang baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan di bidang tugas;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan dilingkungan Seksi Administrasi Pemerintahan Desa;
e menilai prestasi kerja staf berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan kinerja organisasi;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi, dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan tentang langkah- langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di bidang Administrasi Pemerintahan Desa untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan;
8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktorat; dan 9) Instrumen Monitoring dan Evaluasi.
j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
k menyiapkan bahan dengan cara mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang administrasi pemerintahan desa, untuk perumusan kebijakan;
l memfasilitasi pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota Lembaga Kemasyarakatan, dengan cara melakukan bimbingan teknis dan konsultasi dalam hal:
1) Pelaksanaan sistem penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, 2) Pelaksanaan sarana dan prasarana pemerintahan desa,
3) Pelaksanaan pola pemberian tunjangan penghasilan perangkat desa, 4) Pelaksanaan pemberian tugas pembantuan dari perintahan kepada desa, dan 5) Pelaksanaan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
m membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Administrasi Pemerintahan Desa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan n melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda
