Koreksi Pasal 514
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelurahan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Kelurahan berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas dan kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kelurahan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasal;ahan dan bidang tugasnya masing-masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Kelurahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
h monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di bidang pengembangan desa untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
i membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa:
1) Naskah dinas, 2) Nota dinas, 3) Telaahan Staf, 4) Rancangan regulasi, 5) Rancangan Pedoman Umum, 6) Rancangan Petunjuk Teknis, 7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan, 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktorat, dan 9) Instrumen monitoring dan evaluasi.
j mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
k menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman, dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kelurahan;
l mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data, dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kelurahan;
m menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan teknis mengenai Seksi Pengembangan Kelurahan;
n menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
o membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Kelurahan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan evaluasi serta masukan untuk atasan; dan p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan.
Paragraf Ketiga Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Koreksi Anda
