Koreksi Pasal 513
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Desa berdasarkan kegiatan tahun sebelumnya dan mencari sumber data sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan;
b memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Desa dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
c membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Desa dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Desa guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Desa berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f mengidentifikasi, menginventarisasi, mengumpulkan, mengklasifikasi dan menganalisis peraturan perundang-undangan;
g memberikan saran pertimbangan kepada kepala Subditrektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
h membuat konsep surat dinas berdasarkan surat kiriman dari pemerintah daerah untuk keperluan fasilitasi pemerintah daerah dalam hal-hal terkait bidang Pengembangan Desa;
i monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan pemerintahan di bidang pengembangan Desa untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat;
j membuat konsep sesuai dengan bidang tugas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas berupa :
1) Naskah dinas;
2) Nota dinas;
3) Telaahan Staf;
4) Rancangan regulasi;
5) Rancangan Pedoman Umum;
6) Rancangan Petunjuk Teknis;
7) Kajian/analisis suatu pokok permasalahan; dan 8) Pidato Mendagri/Sekjen/Dirjen/Direktur.
k mengikuti rapat pembahasan dengan instansi terkait;
l menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Desa;
m mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Desa;
n menyiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan kebijakan, pedoman dan teknis mengenai Seksi Pengembangan Desa;
o menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Seksi Pengembangan Desa dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
p membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Desa sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan evaluasi serta masukan untuk atasan;
q melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan.
Koreksi Anda
