Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 512

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 huruf a, terdiri atas: a Seksi Pengembangan Desa; dan b Seksi Pengembangan Kelurahan.
Koreksi Anda