Koreksi Pasal 511
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, terdiri atas:
a Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
b Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa;
d Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
e Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan f Subbagian Tata Usaha.
Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan
Koreksi Anda
