Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 511

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493 huruf b, terdiri atas: a Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan; b Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c Subdirektorat Fasilitasi Badan Permusyawaratan Desa; d Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; e Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan f Subbagian Tata Usaha. Paragraf Kedua Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan
Koreksi Anda