Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 504

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan program kerja per tahun anggaran Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan prioritas target sasaran yang akan dicapai sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b membagi tugas kepada para bawahan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran sesuai dengan bidang tugasnya baik secara lisan maupun tertulis agar tugas segera diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada para bawahan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas; d memeriksa hasil pekerjaan para bawahan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja; e menilai prestasi kerja para bawahan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier; f menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Pelaksanaan Anggaran secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan; g memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bagian Keuangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan; h menginventarisasi permasalahan-permasalahan lingkup bidang tugas Subbagian Pelaksanaan Anggaran secara rutin maupun berkala sebagai bahan dasar pemecahan masalah; i membuat konsep naskah dinas lingkup bidang tugas Subbagian Pelaksanaan Anggaran sesuai petunjuk dari atasan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tersedia konsep bahan yang dibutuhkan; j memfasilitasi pelaksanaan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui rapat koordinasi dan konsultasi dengan unit kerja terkait Kementerian Dalam Negeri serta instansi terkait lainnya dalam rangka sinkronisasi; k mengumpulkan dan mengolah data dan bahan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran secara manual maupun elektronik agar tersedia data yang akurat; l menyusun bahan dalam rangka pelaksanaan anggaran berdasarkan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk tertib pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; m menyiapkan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai petunjuk atasan dalam rangka tertib administrasi keuangan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; n mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran dengan membandingkan antara realisasi hasil yang dicapai dengan tugas dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut; o melaporkan pelaksanaan tugas dan kegiatan lingkup Subbagian Pelaksanaan Anggaran baik secara tertulis maupun lisan berdasarkan hasil evaluasi sebagai bahan informasi bagi atasan; p melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan secara lisan maupun tertulis dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Bagian Keuangan.
Koreksi Anda