Koreksi Pasal 493
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas:
a Sekretariat Direktorat Jenderal;
b Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
d Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
e Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan f Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Koreksi Anda
