Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 493

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas: a Sekretariat Direktorat Jenderal; b Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat; d Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat; e Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan f Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 493 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id