Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 491

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama dalam pembangunan perkotaan antardaerah. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah berdasarkan tugas dan fungsi, dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing-masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier; f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit; h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan laporan Perencanaan pengendalian pelaksanaan kerjasama pembangunan perkotaan antardaerah dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan Perencanaan pengendalian pelaksanaan kerjasama pembangunan perkotaan antardaerah, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3) implementasi kebijakan pengendalian pelaksanaan kerjasama pembangunan perkotaan antardaerah, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah; i menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan dokumen Kerjasama Perkotaan Antar Daerah; j evaluasi pelaksanaan kebijakan pengendalian pelaksanaan kerjasama dalam pembangunan perkotaan antarnegara dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Kerjasama Perkotaan Antar Daerah sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama Perkotaan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Ketujuh Subbagian Tata Usaha
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 491 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Pasal.id