Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 490

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama dalam pembangunan perkotaan antarnegara. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a merencanakan kegiatan per tahun angggaran Seksi Kerjasama Perkotaaan Antar Negara dengan menyusun TOR (Term of Reference) sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan, pada setiap kegiatan; b membagi tugas kepada bawahan dengan disposisi mapun secara lisan agar tugas dapat diproses lebih lanjut; c memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan dan prosedur dengan cara menjelaskan tentang apa, bagaimana untuk mencapai hasil kerja yang optimal untuk menghindari penyimpangan / kesalahan; d memeriksa hasil kerja bawahan berdasarkan petunjuk yang sudah diberikan untuk penyempurnaan hasil kerja; e memberikan penilaian terhadap kinerja dan prestasi kerja bawahan berdasarkan capaian hasil kerja bawahan sebagai bahan untuk peningkatan karier serta pemberian penghargaan serta sanksi; f memfasilitasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan Kerjasama Perkotaan Antar Negara dengan cara konsultasi, sosialisasi, supervisi, koordinasi, atau konsolisai agar memperoleh kenjelasan secara rinci; g memfasllitasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan Kerjasama Perkotaan Antar Negara dengan cara konsultasi/supervisi, bimbingan teknis, dan lokakarya untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja aparat pemerintah daerah dalam melaksanakan Kerjasama Perkotaan Antar Negara sebagaimana yang diharapkan; h memfasilitasi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melaksanakan perencanaan dan pengendalian Kerjasama Perkotaan Antar Negara dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana kegiatan Kerjasama Perkotaan Antar Negara untuk meningkatkan kualitas perencanaan; i memfasiliatsi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam implementasi KPAN dengan cara monitoring dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja KPAN; j membuat konsep naskah/nota dinas dan rancangan peraturan bidang Kerjasama Perkotaan Antar Negara berdasarkan disposisi atasan dan peraturan perundangan untuk efektifitas pelaksanaan tugas; k monitoring dan evaluasi penerapan kebijakan Pemerintah di bidang Kerjasama Perkotaan Antar Negara di provinsi dan kabupaten/kota dengan meninjau ke daerah-daerah untuk memperoleh informasi yang akurat; l mengikuti rapat-rapat pembahasan dengan instansi terakait berdasarkan disposisi Direktur Penataan Perkotaan/Kasubdit Kerjasama Perkotaan untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam rapat; dan m melaporkan pelaksanaan tugas kegiatan Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Negara kepada pimpinan secara berkala sebagai bahan masukan untuk perumusan kebijakan lebih lanjut.
Koreksi Anda