Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 482

PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Lingkungan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian lingkungan perkotaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Lingkungan Perkotaan berdasarkan tugas dan fungsi, dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan; b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Lingkungan Perkotaan dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing; c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Lingkungan Perkotaan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan; d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Lingkungan Perkotaan guna penyempurnaan lebih lanjut; e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Lingkungan Perkotaan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier; f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan; g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit; h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal: 1) penyusunan laporan pengendalian lingkungan perkotaan dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas; 2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan pengendalian lingkungan perkotaan, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 3) implementasi kebijakan pengendalian lingkungan perkotaan, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah; i menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan dokumen pengendalian lingkungan perkotaan; j koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan perkotaan dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut; k membuat laporan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Lingkungan Perkotaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi. Paragraf Keempat Subdirektorat Penataan Kota Menengah
Koreksi Anda