Koreksi Pasal 481
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a menyusun rencana kegiatan berkelanjutan Seksi Sarana Prasarana berdasarkan tugas dan fungsi, dan sumber data lainnya sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan Perundang- undangan;
b membagi tugas atau kegiatan kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana dengan memberikan arahan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan permasalahan dan bidang tugasnya masing- masing;
c memberi petunjuk kepada para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan Perundang-undangan;
d memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana guna penyempurnaan lebih lanjut;
e menilai prestasi kerja para bawahan di lingkungan Seksi Sarana Prasarana berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan telaahan staf dalam pengembangan karier;
f menyusun, inventarisasi, identifikasi dan analisis terkait dengan Peraturan Perundang-undangan yang dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan;
g memberikan saran pertimbangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugas-tugas subdit;
h memfasilitasi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dalam hal:
1) penyusunan laporan pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Penataan Kota Besar dan Metropolitan dengan cara identifikasi dan analisis terkait dengan penyusunan rencana program kerja dalam rangka efisiensi dan efektifitas program kerja;
2) konsultasi dan pemberian penjelasan secara rinci dalam rangka mendorong pelaksanaan pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Penataan Kota Besar dan Metropolitan, yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
3) implementasi kebijakan pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Penataan Kota Besar dan Metropolitan, baik secara lintas sektor maupun dengan daerah;
i koordinasi dan evaluasi pelaksanaan pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Penataan Kota Besar dan Metropolitan dengan meninjau Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memperoleh informasi yang akurat sebagai bahan penyusunan kebijakan lebih lanjut;
j menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam penyusunan konsep regulasi dan pedoman terkait dengan dokumen pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan Penataan Kota Besar dan Metropolitan;
k membuat laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan sesuai dengan sumber data yang ada dan berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan, baik secara tertulis maupun lisan sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi.
Koreksi Anda
