Koreksi Pasal 477
PERMEN Nomor 26 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2011 tentang URAIAN TUGAS SUB BAGIAN, SEKSI DAN SUB BIDANG DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 huruf a, terdiri atas:
a Seksi Perencanaan; dan b Seksi Pengendalian.
Koreksi Anda
